Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkap penyebab kebakaran tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, yang menewaskan seorang petugas pemadam kebakaran (Damkar).
Ia menyebut, kebakaran tersebut dipicu oleh praktik penimbunan sampah yang dilakukan pihak swasta secara sembarangan. Aktivitas tersebut bahkan disebut sudah berlangsung berulang kali hingga membuat tumpukan sampah semakin tinggi dan rawan terbakar.
"Jadi yang terjadi di Dukuh, Kampung Dukuh, yang kemarin ada sampai petugas damkar kita meninggal dunia, problem utamanya memang betul ada penimbunan yang dilakukan oleh swasta," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurut dia, penumpukan sampah yang terjadi bukan persoalan baru. Sampah terus ditimbun hingga volumenya semakin besar. Kondisi tersebut kemudian berujung pada kebakaran yang membahayakan petugas saat melakukan penanganan.
"Dan itu terjadi sudah beberapa kali. Dan akhirnya karena tumpukannya sudah cukup tinggi, terjadi kebakaran yang menyebabkan petugas damkarnya ada yang meninggal dunia," lanjutnya.
Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan sejumlah dinas terkait untuk mengambil langkah terhadap kelompok yang melakukan penimbunan sampah tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan meminta pihak yang bertanggung jawab menanggung biaya yang muncul akibat aktivitas penimbunan sampah"Besok kita akan memberikan kompensasi biaya yang harus ditanggung oleh kelompok itu," ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut
Ia menegaskan, pihak yang melakukan penimbunan bukan individu secara perorangan, melainkan sebuah kelompok. Karena itu, pemerintah akan memberikan tindakan tegas agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi.
Selain itu, Pramono juga membuka kemungkinan mengumumkan identitas perusahaan yang masih nekat melakukan penimbunan sampah secara ilegal kepada masyarakat.
Kebakaran tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (2/8/2026) (Pemprov DKI)
"Selain kita kenakan mereka harus bayar, kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan ini siapa yang melakukan penimbunan," tegasnya.
Pramono juga menjelaskan, praktik tersebut berkaitan dengan pengelolaan sampah dari sektor Horeka, yakni hotel, restoran, dan kafe. Menurutnya, perusahaan atau kelompok tertentu menerima sampah dari pelaku usaha Horeka dengan mendapatkan bayaran. Namun, sampah tersebut justru dibawa dan ditimbun di lokasi yang tidak semestinya.
"Karena yang terjadi sebenarnya adalah mereka mengambil sampah-sampah itu dari Horeka (Hotel, Restoran, Kafe), mendapatkan pembayaran dari mereka, kemudian nimbunnya sembarangan," ujarnya.
Pemprov DKI, lanjut dia, akan membuka informasi mengenai pihak yang terbukti melakukan praktik tersebut. Langkah itu disebut sebagai bentuk sanksi sosial agar perusahaan maupun pelaku usaha tidak kembali menggunakan jasa pengelola sampah yang melakukan penimbunan sembarangan.
"Kami akan umumkan secara terbuka siapapun yang melakukan itu dan kami akan memberikan sanksi sosial, enggak boleh lagi Horeka itu menugaskan kepada perusahaan-perusahaan yang seperti ini," katanya.
Ia juga meminta pelaku usaha Horeka tidak lagi menyerahkan pengelolaan sampah kepada perusahaan yang melakukan penimbunan secara ilegal.
Pramono menilai persoalan penumpukan sampah semakin berbahaya karena Jakarta menghadapi periode musim kering yang panjang.
Kondisi sampah yang menumpuk dan mudah terbakar berpotensi meningkatkan risiko kebakaran, terlebih ketika cuaca kering berlangsung dalam waktu lama.
Selain menindak praktik penimbunan sampah, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan rencana perubahan fungsi lokasi tersebut.
Saat ditanya apakah lokasi yang selama ini menjadi tempat penimbunan sampah ilegal di Jakarta Timur akan dialihfungsikan menjadi waduk, Pramono membenarkannya.
“Iya, kita akan,” jawab Pramono.
Pramono Anung (Ntvnews.id/Adiansyah)