Yaqut Bantah Terima Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Agu 2026, 07:34
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas bersiap untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar. Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas bersiap untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 tersebut menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam bentuk apa pun terkait perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang satu rupiah pun sebagaimana tuduhan yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.

"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu karena yang menerima uang orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi," kata Yaqut saat ditemui setelah mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Yaqut mengatakan kebijakan yang dibuatnya selama menjabat sebagai Menteri Agama berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji didasarkan pada prinsip hifdzun nafs, yaitu upaya menjaga keselamatan dan keamanan jiwa para jamaah haji.

Menurut dia, prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca JugaYaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar

Karena itu, Yaqut menyebut dirinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan jamaah selama pelaksanaan haji. Selain itu, tugasnya mencakup pemberian pembinaan serta pelayanan kepada jamaah.

Ia juga menyoroti isi surat dakwaan yang menurutnya telah menunjukkan adanya pihak yang sejak 2022 hingga 2025 berinisiatif memperoleh keuntungan dari kuota haji tambahan.

Yaqut mempertanyakan pihak-pihak yang disebut melakukan transaksi jual beli kuota haji serta menerima uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ia juga mempertanyakan pihak yang memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang dinilainya tidak sesuai aturan, tetapi tidak dihadirkan dalam persidangan.

"Siapapunlah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan, dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan ya," ucapnya.

Baca JugaKuasa Hukum Klaim Tak Ada Saksi Sebut Yaqut Terima Uang Kasus Kuota Haji

Yaqut juga menyatakan dirinya tidak menemukan adanya kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa menduga Yaqut mengalihkan serta mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 dengan menetapkan porsi sebesar 50 persen tanpa didukung kajian teknis.

Jaksa juga mendakwa Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) maupun Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Perbuatan tersebut disebut dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Pengisian kuota tambahan itu diduga dilakukan untuk memenuhi permintaan asosiasi PIHK. Dalam prosesnya, terdapat penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Kerugian negara dalam perkara tersebut, menurut dakwaan, salah satunya berasal dari selisih antara penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Nilainya mencapai Rp438,22 miliar dan berkaitan dengan jamaah haji khusus yang seharusnya tidak memperoleh hak untuk berangkat.

Selain itu, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Kerugian lainnya berasal dari biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai seharusnya tidak berhak berangkat. Nilainya mencapai Rp143,92 miliar.

Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut sejumlah pihak memperoleh keuntungan. Salah satunya Yaqut yang diduga menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.

Atas perkara tersebut, mantan Menteri Agama itu didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Netanyahu dan Menantu Trump Alami Perselisihan

Luar Negeri Rabu, 12 Agu 2026 | 08:30 WIB

NASA Ajak India Gabung Program Eksplorasi Bulan

Luar Negeri Rabu, 12 Agu 2026 | 08:15 WIB

Promo HUT ke-81 RI, Tarif LRT dan KRL Cuma Rp8

Nasional Rabu, 12 Agu 2026 | 08:00 WIB

Peringatkan FIFA Jangan Ganti Infantino, Trum Bilang Begini

Luar Negeri Rabu, 12 Agu 2026 | 08:00 WIB

Kolombia Tetapkan Status Darurat Nasional

Luar Negeri Rabu, 12 Agu 2026 | 07:54 WIB
Load More

HIGHLIGHT

x|close