Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit (POME) periode 2022–2024, Selasa. Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut adalah mantan Direktur Bea Cukai Fadjar Donny Tjahjadi.
Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda persidangan perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan. Sidang berlangsung di ruang Wirjono Projodikoro 2.
Selain Fadjar yang pernah menjabat Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017–2024, terdapat 10 terdakwa lain yang juga menjalani sidang perdana.
Salah satunya yakni Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021–2024 Lila Harsyah Bakhtiar.
Terdakwa lainnya yaitu Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021 Muhammad Zulfikar, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo Edy Susanto, Direktur PT Tanimas Edible Oil Tony, serta Direktur sekaligus pemilik PT Kencana Permata Nusantara Yusrin Husin.
Baca juga: Perkuat Hilirisasi Sawit, Menkop Minta Koperasi Kelola Pabrik CPO Mandiri
Selain itu, ada Direktur PT Trimitra Agro Jaya Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Surya Inti Primakarya Van Ricardo, Direktur sekaligus pemilik PT Agrojaya Perdana Felix, Direktur PT Bumi Mulia Makmur Erwin, serta Direktur PT Cakra Kaya Kreasi Robin.
Perkara ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang saat itu membatasi dan mengendalikan ekspor CPO untuk menjaga pasokan minyak goreng di dalam negeri sekaligus mempertahankan kestabilan harga bagi masyarakat.
Pengendalian ekspor tersebut diterapkan melalui sejumlah mekanisme, antara lain Domestic Market Obligation (DMO), kewajiban memperoleh persetujuan ekspor, serta pembayaran bea keluar dan pungutan sawit (levy).
Dalam kebijakan tersebut, CPO dikategorikan sebagai komoditas strategis nasional dan berdasarkan ketentuan kepabeanan masuk dalam Kode HS 1511. Klasifikasi tersebut tidak membedakan CPO berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA), sehingga seluruh jenis CPO, termasuk yang memiliki kadar asam tinggi, tetap harus mengikuti aturan pembatasan ekspor dan memenuhi kewajiban kepada negara.
Namun, penyidik menemukan dugaan rekayasa terhadap klasifikasi komoditas yang diekspor. CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO diduga sengaja dinyatakan dan diperlakukan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan Kode HS 2306 yang seharusnya digunakan untuk produk residu atau limbah padat.
Melalui rekayasa klasifikasi tersebut, komoditas yang sebenarnya merupakan CPO diduga dapat diekspor seolah-olah bukan CPO. Tujuannya diduga untuk menghindari ketentuan pengendalian ekspor serta mengurangi atau menghindari kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.
Para terdakwa diduga mengetahui ketentuan yang berlaku dan turut berperan dalam proses penyusunan, penggunaan, maupun pembiaran mekanisme klasifikasi yang menyimpang tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp40 miliar. Selain itu, turut disita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp696,5 miliar.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Sumber: Antara)
Mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai R Fadjar Donny Tjahjadi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka berinisial LHB, FJR, MZ, ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm coil (CPO) dan palm oil mill effeluent (POME) tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun (Antara)