Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian menyatakan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sah.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan alat bukti tersebut diperoleh setelah penyidik memeriksa saksi, ahli, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dan surat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," kata Abrianto dalam sidang jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dalam persidangan tersebut, Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebagai Termohon II menjelaskan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 saksi dan tiga ahli.
Selain keterangan para saksi dan ahli, penyidik juga memiliki barang bukti serta alat bukti surat yang tercantum dalam Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Baca juga: Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," tutur Abrianto.
Polisi menyebut penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan perkara PT ASABRI yang diduga melibatkan Febrie. Selain itu, penyidik juga menduga terdapat tindak pidana pencucian uang yang dilakukan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat pula dugaan Pemohon telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, dan atau tindak pidana korupsi lainnya dengan melakukan perbuatan tertentu terhadap harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," ungkap Abrianto.
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan, pihak kepolisian menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Adapun berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan rangkaian fakta dan modus perbuatan sebagai berikut dianggap dibacakan," imbuh Abrianto.
Baca juga: Suara Nusantara Episode 2: Febrie Melawan, Keadilan Dipertaruhkan?
Sebelumnya, pihak Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Surat tersebut dinilai tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum.
Febrie juga menggugat Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya. Penggeledahan dilakukan di rumah keluarga Febrie yang berada di kawasan Sentul, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Praperadilan pertama yang diajukan Febrie Adriansyah tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
(Sumber: Antara)
Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk menggugat keabsahan upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. (Antara)