Ntvnews.id, Jakarta - Advokat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan kliennya tidak pernah meminta pengembalian emas seberat 74 kilogram maupun uang dalam berbagai mata uang yang disita polisi dalam sejumlah penggeledahan.
Menurut Febri, barang yang diminta untuk dikembalikan adalah barang pribadi milik Febrie yang tidak berkaitan dengan perkara. Salah satunya berupa foto keluarga yang disita penyidik dari rumah pribadi Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Itulah yang diminta dikembalikan kepada Pak FA, bukan yang beredar seolah-olah Pak FA meminta emas 74 kg tersebut dan juga uang dalam berbagai bentuk valuta asing tersebut dikembalikan ke Pak FA. Tidak benar ada permintaan seperti itu," kata Febri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Febri membenarkan bahwa pihaknya sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait keabsahan penggeledahan di rumah keluarga Febrie di Sentul.
Ia menjelaskan rumah tersebut merupakan milik keluarga Febrie yang telah dimiliki sejak lama dan sudah tidak ditempati oleh kliennya.
Baca Juga: Eks Jamintel: Penunjukan Jampidsus Baru Jadi Momentum Kejaksaan Tuntaskan Kasus Febrie
Namun, pihak Febrie tidak mempersoalkan penggeledahan di lokasi lain, seperti Kafe De'Clan di Cipete, Jakarta Selatan.
"Itu tidak diuji dalam praperadilan ini karena memang tidak ada alas haknya, tidak ada legal standing-nya. Jadi, menurut kami proses penggeledahan (di Sentul) itu tidak sah, ada beberapa argumentasi yang kami sampaikan," ujarnya.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8), tim advokat Febrie meminta majelis hakim memerintahkan penyidik mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang diambil atau disita dalam keadaan utuh setelah putusan praperadilan dibacakan.
Dalam petitumnya, Febrie menyatakan penyitaan barang-barang dari rumah keluarganya di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Dalam perkara itu, pihak termohon terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Baca juga: Febrie Adriansyah Disebut Cuma Pion, Susno Duadji Singgung Peran Aktor yang Lebih Besar
Permohonan tersebut berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta penahanannya.
Penyidik Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dugaan TPPU.
Sementara itu, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Pihak swasta Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dalam perkara tersebut.
(Sumber: Antara)
Sidang jawaban termohon Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri selaku Termohon II dan Polda Metro Jaya selaku Termohon I dalam praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah soal sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (Antara)