Pejabat di Banda Aceh Jadi Tersangka Usai Ditangkap Bareng Pasangan Gay

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2026, 13:36
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait pejabat yang terlibat dugaan kasus hubungan sesama jenis, di Banda Aceh Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait pejabat yang terlibat dugaan kasus hubungan sesama jenis, di Banda Aceh (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menetapkan seorang oknum pejabat eselon dua berinisial F (58) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran syariat Islam berupa hubungan sesama jenis laki-laki atau gay. Selain F, penyidik juga menetapkan AM (22), seorang mahasiswa universitas swasta di Banda Aceh, sebagai tersangka.

Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh M Rizal mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti awal yang dinilai cukup. Keduanya juga telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan selama 20 hari.

"Berdasarkan bukti awal yang cukup, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari dimulai dari kemarin," kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh M Rizal dalam jumpa pers di Banda Aceh, Selasa.

F dan AM sebelumnya ditangkap di kantor F pada Rabu (12/8) sekitar pukul 18.50 WIB. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut M Rizal, berdasarkan keterangan serta sejumlah barang bukti yang diamankan, keduanya diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Pelanggaran tersebut memiliki ancaman hukuman cambuk.

"Setelah ditangkap, petugas membawa keduanya ke Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya kasur lipat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. M Rizal menyebut masih terdapat barang bukti lain yang belum dapat disampaikan kepada publik karena proses penyidikan masih berlangsung.

Ia juga memastikan dugaan perbuatan yang dilakukan F dan AM bukan merupakan tindakan yang berulang.

"Kasur lipat yang diamankan. Itu ada lainnya yang tidak mungkin kami ungkapkan ke publik karena ini masih berproses dalam penyidikan yang kita lakukan. Ini perbuatan pertama mereka," katanya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Banda Aceh memastikan proses hukum terhadap F tetap berjalan meski yang bersangkutan merupakan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh Bachtiar menegaskan pemerintah kota tidak akan membedakan penindakan berdasarkan status seseorang.

"Tidak ada istilah tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita akan melakukan qanun jinayat untuk seluruh warga Aceh. Siapapun yang melakukan pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh," katanya.

Selain proses hukum terkait dugaan pelanggaran syariat Islam, status F sebagai ASN juga membuat Pemerintah Kota Banda Aceh menindaklanjuti perkara tersebut dari sisi kode etik dan disiplin kepegawaian.

Baca Juga: Dampak Parah El Nino, Honduras Tetapkan Status Darurat Kekeringan Nasional

"Dilakukan penyelidikan sesuai dengan keputusan berlaku. Karena dia sebagai ASN, tentu ada pelanggaran kode etik dan disiplin," ujar Bachtiar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal telah mencopot F dari jabatan yang sebelumnya diembannya. Pemberhentian tersebut dilakukan melalui surat keputusan wali kota.

"Yang bersangkutan telah diberhentikan dari tugas jabatannya, sesuai Surat Pemberhentian Wali Kota Nomor 800.1.6.2.114/8-2026," katanya.

Emila menambahkan, dari sisi kode etik dan disiplin ASN, F diduga melakukan pelanggaran berat. Pemerintah Kota Banda Aceh kemudian membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

"Kami juga telah membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin yang diketuai oleh Sekda, dan kita berkoordinasi dengan BKN bagaimana tindakan (sanksi) yang jelas nantinya," kata Emila Sovayana.

HIGHLIGHT

x|close