Ntvnews.id, Eedogan - Turki tengah berupaya menerbitkan red notice Interpol untuk memburu dan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan tindak genosida.
Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek melalui unggahan di X mengatakan Netanyahu bukan satu-satunya warga Israel yang masuk dalam permintaan tersebut. Nama Afek Moskovitch juga tercantum dalam daftar red notice yang diajukan.
Langkah hukum tersebut berkaitan dengan agresi Israel di Jalur Gaza sejak 2023, termasuk dugaan serangan terhadap kapal relawan Global Freedom Flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan menuju Gaza.
Gurlek menyebut proses hukum terkait serangan terhadap armada Global Freedom Flotilla masih berlangsung di pengadilan Turki.
"Dalam perkara nomor 2026/108 Esas di Pengadilan Pidana Berat Istanbul ke-11, proses penuntutan dilakukan terhadap 35 terdakwa, termasuk Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch," ucap Gurlek dalam unggahannya pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Ia menjelaskan bahwa surat permintaan penerbitan red notice internasional telah diajukan setelah pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Moskovitch pada 14 Juli 2026 atas dugaan genosida.
"Dalam perkara tersebut, sejalan dengan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada 14 Juli 2026 terhadap Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch atas tuduhan 'genosida', permintaan telah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri kami untuk menerbitkan red notice di tingkat internasional guna mencari dan menangkap mereka, dan dokumen terkait telah diteruskan kepada Kementerian Luar Negeri kami," papar Gurlek menambahkan.
Menurut Gurlek, Netanyahu dan Moskovitch menghadapi sejumlah tuduhan pidana. Dakwaan tersebut antara lain mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, perampasan kebebasan terhadap orang yang dilindungi, penganiayaan secara sengaja, penyiksaan, perusakan properti, penjarahan yang diperberat, serta pembajakan kendaraan transportasi.
Dugaan kejahatan tersebut berkaitan dengan intervensi bersenjata terhadap warga sipil yang membawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza di perairan internasional, termasuk penahanan terhadap para aktivis.
Gurlek juga menolak anggapan bahwa pemerintahan Netanyahu, "yang menerapkan kebijakan genosida di Gaza, tidak dapat disentuh dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban."
"Kami tidak akan membiarkan kejahatan yang dilakukan di Gaza ditutup-tutupi atau para pelakunya dilindungi melalui impunitas. Kami akan dengan tegas memanfaatkan seluruh kemungkinan yang tersedia dalam hukum nasional dan internasional," ucap Gurlek.
Ia menegaskan Turki di bawah kepemimpinan Presiden Recep Tayyip Erdogan akan tetap memberikan dukungan kepada rakyat Palestina, kelompok yang tertindas, serta nilai-nilai kemanusiaan.
"Kami akan mengambil semua langkah yang diperlukan dengan penuh ketegasan untuk memastikan bahwa mereka yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum," ucap Gurlek.
Turki merupakan salah satu dari sejumlah kecil negara mayoritas Muslim yang secara terbuka mengecam tindakan Israel terhadap Palestina, meskipun Ankara memiliki hubungan yang cukup erat dengan Amerika Serikat.
Hubungan Turki dan Israel sendiri semakin memburuk sejak pecahnya perang di Jalur Gaza. Ketegangan kedua negara juga meningkat akibat perbedaan kepentingan terkait situasi di Suriah dalam beberapa waktu terakhir.
Selain Turki, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu. Pelaksanaan surat perintah tersebut bergantung pada kerja sama negara-negara anggota ICC.
Namun, langkah ICC tersebut mendapat penolakan keras dari Washington. Amerika Serikat bahkan baru-baru ini menjatuhkan sanksi terhadap Ketua ICC Tomoko Akane dan sejumlah pejabat lembaga tersebut sebagai respons atas penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyampaikan pidato saat menghadiri KTT Keterampilan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) 2026 di Pusat Kongres Halic di Istanbul, Turki pada Senin 27 April 2026. ANTARA/Kepresidenan TUR/Musta (Antara)