Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menegaskan bahwa kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) memiliki hak untuk menolak Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) apabila makanan yang diterima berada dalam kondisi tidak layak.
Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat Kemendukbangga/BKKBN Wahyuniati menyampaikan hal tersebut dalam diskusi mengenai peran TPK dalam distribusi MBG 3B di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Ia menjelaskan Badan Gizi Nasional (BGN) telah memperketat standar operasional prosedur (SOP) penyaluran MBG. Langkah itu menjadi bagian dari pembenahan tata kelola program untuk mengurangi risiko kejadian keracunan.
"Distribusi MBG 3B sudah dilengkapi dengan SOP yang ketat. TPK, Penyuluh Keluarga Berencana (PKB), maupun kader diwajibkan memeriksa kondisi makanan sebelum diterima di titik serah terima. Apabila makanan terbukti tidak layak atau melewati batas waktu maksimal empat jam, maka kader berhak menolak, menyusun berita acara penolakan, serta mengembalikannya menggunakan formulir resmi ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)," ujar dia.
Baca Juga: Kemendukbangga Fokuskan MBG 3B pada Wilayah Kasus Stunting Tinggi
Wahyuniati menekankan bahwa peran TPK dalam program tersebut tidak berhenti pada memastikan makanan sampai kepada penerima manfaat. Para kader juga menjalankan fungsi komunikasi, pemberian informasi, serta edukasi kepada keluarga untuk mendukung pembangunan keluarga berkualitas.
"Jadi, mengedukasi masyarakat tentang pembangunan keluarga, hidup sehat, kebutuhan pelayanan KB, kemudian juga terkait dengan edukasi pascapersalinan, kesehatan reproduksi, dan lain sebagainya, kemudian memantau dan memberikan fasilitasi pelayanan dan rujukan bila diperlukan," katanya.
Dalam pelaksanaan MBG 3B, Kemendukbangga/BKKBN memberikan perhatian khusus kepada lima provinsi yang memiliki angka stunting tinggi. Kelima wilayah tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.
"Daerah dengan stunting tinggi ini ada di lima provinsi di 141 kabupaten/kota secara keseluruhan ya, kemudian ada di 30.676 desa atau kelurahan dengan jumlah penerima manfaat 7.001.015 jiwa, dengan rincian 625.886 ibu hamil; 1,61 juta ibu menyusui, dan 4,76 juta balita," katanya.
Baca Juga: Kemendukbangga Siapkan Trauma Healing untuk Korban Gempa NTT dan Karhutla
Wahyuniati mengatakan penentuan wilayah prioritas itu mengacu pada hasil konsinyering mengenai perbaikan tata kelola Program MBG per 3 Agustus 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan gizi sekaligus mencegah stunting sejak 1.000 hari pertama kehidupan, yaitu sejak masa kehamilan hingga anak berusia 2 tahun.
Untuk menunjang penyaluran MBG 3B, Kemendukbangga/BKKBN juga telah memetakan kapasitas Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang tersedia di berbagai daerah.
Saat ini terdapat 344.417 TPK di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 106.261 TPK telah terlibat dalam distribusi MBG 3B.
(Sumber: Antara)
Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat Kemendukbangga/BKKBN Wahyuniati dalam diskusi tentang peran TPK dalam distribusi MBG 3B di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. (Antara)