Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Antispionase. Ini guna mencegah aktivitas mata-mata asing di Indonesia.
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin, mendorong RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas.
"Iya, kami mendorong RUU Antispionase, (karena) ada kekosongan hukum soal spionase ini," ujar Nurul, Kamis, 3 September 2026.
Ia menilai, belum ada aturan yang mengatur secara spesifik perihal spionase. Yang ada, cuma UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang di dalamnya belum mengatur soal aksi mata-mata.
Baca Juga: Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Rp5.000 Usai Diresmikan, Pramono: Berlaku 1-2 Bulan
"Karena UU yang ada belum secara spesifik mengatur tentang bentuk spionase konvensional maupun spionase modern. UU Intelijen Negara No 17/2011 tidak ada pasal tentang spionase/intelijen asing," tuturnya.
Baginya, aturan itu diperlukan segera untuk melindungi kedaulatan Indonesia. Ia mengatakan, perkembangan teknologi saat ini berpotensi terjadinya spionase.
"Diperlukan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan negara, ada kepastian hukum dan perkembangan teknologi/dunia digital yang dapat menjadi alat untuk spionase di era digital, pastinya dengan tetap menjaga nilai-nilai demokrasi, tidak melanggar HAM, kebebasan pers dan kebebasan akademik," tutur Nurul.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra mendorong RUU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing. Regulasi itu dinilai penting di tengah persaingan geopolitik global.
Baca Juga: DPR Usul: Pembakar Hutan Dihukum Mati
Ia memandang, aktivitas spionase dan intervensi asing merupakan tantangan yang perlu dihadapi secara serius. Menurut Herindra, sejumlah aktivitas itu kerap bergerak di wilayah abu-abu sehingga sulit dijangkau oleh instrumen hukum konvensional.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin di Jakarta, Sabtu (14/1/2023). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah/aa.)