Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp20 miliar.
"Barang-barang yang diamankan saudara-saudara, nilainya totalnya Rp20.225.000.000," ucap pria yang akrab disapa Zulhas di Jakarta, Senin (19/8/2024).
Zulhas menyebut pengamanan yang ketiga kali ini dilakukan karena barang impor itu tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Zulhas merincikan barang-barang tersebut terdiri dari mesin gerinda, mesin bor, handphone dan tablet yang tidak memiliki lembaga sertifikasi (LS), nomor pendataran barang (NPB) dan tidak standar nasional Indonenesia (SNI).
Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp20 miliar.
Baca juga: Ini 7 Jenis Barang yang Diawasi Satgas Impor Ilegal, dari Pakaian hingga Keramik
Baca juga: Isu Razia Barang Impor Ilegal di Pusat Belanja, Kemendag: Itu Tidak Benar
Kemudian produk elektronik seperti presto elektrik dan mesin cuci mobil yang nilainya mencapai Rp15 miliar.
"Lalu kotak-kotak, kabel ketel listrik, ban, produk tertentu, barang tekstil yang sudah jadi lainnya, elektronik, plastik hilir, produk kehutanan, minuman beralkohol, golongan A, B, dan C. Total seluruhnya nanti akan kita musnahkan Rp20.225.000.000," ungkapnya.
Seperti diketahui, Satgas impor ilegal telah melakukan pengawasan sebanyak tiga kali sejak pertama dibentuk.
Adapun pengawasan pertama dilakukan pada 26 Juli 2024 di Kawasan Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara produk impor ilegal diperkirakan senilai Rp40 miliar.
Kedua di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada 6 Agustus 2024 lalu ditemukan barang impor ilegal senilai Rp46 miliar.