Terdakwa Kasus LPEI Tampik Tuduhan Manipulasi Berkas Pembiayaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Sep 2026, 18:15
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Dua terdakwa kasus korupsi LPEI Handoko Limaho dan Liu Raymond, dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026). Dua terdakwa kasus korupsi LPEI Handoko Limaho dan Liu Raymond, dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Handoko Limaho dan Liu Raymond, secara tegas membantah tuduhan manipulasi dokumen pembiayaan. Tudingan yang dibantah mencakup pembuatan akta fidusia mesin, akta fidusia piutang atau utang, hingga berkas pendukung lainnya.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Febri Diansyah, menyatakan tuduhan jaksa penuntut umum tidak terbukti di persidangan. Menurutnya, penerbitan akta-akta tersebut termasuk yang bernilai sekitar Rp100 miliar telah sesuai dengan data lapangan, keterangan saksi, serta laporan yang diaudit.

"Akta-akta tersebut telah sesuai dengan data, keterangan para saksi, serta laporan yang telah diaudit," ucap Febri saat membacakan duplik (jawaban atas replik penuntut umum) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/9).

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim tidak menjadikan keberadaan akta tersebut sebagai alasan untuk menyimpulkan adanya praktik manipulasi.
 

Febri juga menampik tudikan bahwa kliennya menginstruksikan pembuatan dokumen fiktif, seperti invoice atau tagihan. Ia menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan Handoko memerintahkan pembuatan atau penggunaan berkas fiktif guna mencairkan fasilitas pembiayaan LPEI.

"Klien kami tidak pernah memerintahkan pembuatan dokumen fiktif dan ide pemberian LoU juga bukan berasal dari terdakwa Handoko," ujarnya.

Ia menilai tanggapan jaksa (replik) pada dasarnya hanya mengulang poin-poin tuntutan tanpa mematahkan argumentasi yang diajukan dalam berkas pembelaan (pledoi) terdakwa.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan fasilitas pembiayaan ekspor nasional LPEI kurun 2015–2020. Menurut dakwaan jaksa, perbuatan tersebut diperkirakan memicu kerugian negara hingga Rp992,82 miliar.

Dalam kasus ini, Handoko berstatus sebagai pemilik manfaat PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS), sementara Liu menjabat sebagai Direktur PT TI. Selain keduanya, ada enam terdakwa lain dari pihak internal LPEI, yakni Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Komaruzzaman, Gamaginta, Dwi Wahyudi, dan Ryan Wahyudi.
 

Para terdakwa didakwa saling bekerja sama dalam perbuatan berlanjut yang dinilai melawan hukum serta memperkaya Handoko Limaho dan Liu Raymond.

Jaksa menguraikan, dugaan tindak pidana bermula saat Handoko dan Liu mengajukan pembiayaan menggunakan dokumen studi kelayakan dan laporan penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memuat luas lahan sawit tidak sesuai fakta. Keduanya juga disangkakan memakai akta fidusia yang tak sejalan dengan laporan keuangan diaudit, serta mengajukan pencairan dana bermodal tagihan dan kontrak fiktif.

Atas dugaan tersebut, para terdakwa dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close