Komisi Yudisial Periksa Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2024, 16:05
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pengadilan Tinggi Surabaya. Pengadilan Tinggi Surabaya. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Surabaya - Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah memeriksa tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Pemeriksaan berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya, dengan tim KY yang datang pada pukul 11.00 WIB, Senin 19 Agustus 2024.

Baca Juga:

Mengintip Persaingan Layanan Provider di HUT Kemerdekaan RI ke 79

Bisa Saja Menteri yang Dilantik Sekarang, Masuk Kabinet Mendatang

Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo, mengonfirmasi bahwa KY sedang melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Gregorius Ronald Tannur. (Antara) Gregorius Ronald Tannur. (Antara)

"Betul, sekarang KY sudah di kantor Pengadilan Tinggi," ujarnya, dikutip dari Antara.

Halaman
x|close