Ntvnews.id, Surabaya - Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah memeriksa tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Pemeriksaan berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya, dengan tim KY yang datang pada pukul 11.00 WIB, Senin 19 Agustus 2024.
Baca Juga:
Mengintip Persaingan Layanan Provider di HUT Kemerdekaan RI ke 79
Bisa Saja Menteri yang Dilantik Sekarang, Masuk Kabinet Mendatang
Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo, mengonfirmasi bahwa KY sedang melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Gregorius Ronald Tannur. (Antara)
"Betul, sekarang KY sudah di kantor Pengadilan Tinggi," ujarnya, dikutip dari Antara.