Bambang menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi hanya menyediakan fasilitas untuk pemeriksaan, sementara tim KY yang menangani pemeriksaan secara langsung. Ia juga memastikan bahwa hanya ketiga hakim tersebut yang sedang diperiksa.
Sebelumnya, pada 24 Juli 2024, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Hakim berpendapat bahwa Gregorius Ronald Tannur telah menunjukkan upaya untuk menolong korban, termasuk membawanya ke rumah sakit. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.di atas," pungkasnya.