Terbukti Terima Suap, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Sep 2026, 14:56
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (14/9/2026). Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (14/9/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ketua Majelis Hakim Novian Saputra menyatakan perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa telah terbukti di muka persidangan.

"Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dalam tindak pidana korupsi dan terbukti secara sah menurut hukum," kata Novian saat membacakan putusan di Bandung, Senin, 14 September 2026. 

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim turut menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada ayah Ade, HM Kunang.

Majelis hakim menguraikan bahwa Ade terbukti menerima dana suap sebesar Rp11,4 miliar, sementara HM Kunang mengantongi Rp1 miliar.
 
Uang tersebut berasal dari seorang pengusaha bernama Sarjan demi memuluskan pengaturan paket pekerjaan tahun anggaran 2025 agar dimenangkan oleh perusahaan milik atau yang terafiliasi dengannya. Uang suap dialirkan secara bertahap melalui perantara sejumlah pihak.
 
Arsip foto - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 20 Desember 2025. ANTARA FOTO/Ha <b>(Antara)</b> Arsip foto - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 20 Desember 2025. ANTARA FOTO/Ha (Antara)
 

Selain sanksi pidana pokok dan denda, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Ade berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Lantaran sebagian uang telah dikembalikan sebelumnya, sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan bernilai Rp10,4 miliar.

Apabila sisa kewajiban tersebut tidak diselesaikan, harta benda milik Ade akan disita dan dilelang oleh negara. Jika aset yang disita masih tidak mencukupi, sanksi diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun. Hak politik Ade juga resmi dicabut selama 10 tahun.

Adapun bagi HM Kunang, majelis hakim mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar, yang tercatat telah diselesaikan seluruhnya.

Hukuman badan terhadap Ade ini tercatat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta. Berbeda dengan Ade, vonis empat tahun penjara untuk HM Kunang persis sama dengan tuntutan JPU KPK.
 

Selama proses persidangan, kedua terdakwa sempat berdalih bahwa penerimaan uang tersebut murni urusan pinjam-meminjam uang secara keperdataan. Namun, majelis hakim menolak mentah-mentah pembelaan tersebut dan menegaskan bahwa aliran dana tersebut murni tindak pidana korupsi.
 
(Sumber: Antara)
 
x|close