Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menetapkan sebanyak 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2027 melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," kata Menko PMK Pratikno di Jakarta, Selasa.
Pratikno menjelaskan penetapan tersebut telah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk hari libur nasional yang tanggalnya sudah tetap serta cuti bersama yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dalam menjalankan ritual adat dan tradisi pada hari besar keagamaan.
"Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain," paparnya.
Menurut dia, cuti bersama berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, bagi pekerja sektor swasta, pemberlakuannya bersifat fakultatif.
"Jadi bisa dilakukan, bisa tidak," ucap Pratikno.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama 2026, Berikut Daftarnya
Berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:
A. Hari Libur Nasional 2027:
-
1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
-
5 Januari (Selasa): Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
-
6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
-
8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
-
10 Maret (Rabu): Idul Fitri 1448 Hijriah
-
11 Maret (Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah
-
26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
-
28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
-
1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
-
6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
-
17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah
-
20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
-
1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
-
6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
-
15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
-
17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan
-
25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
-
26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Baca Juga: Prabowo Teken Keppres, Ini Jadwal Cuti Bersama ASN 2026
B. Cuti Bersama 2027:
-
5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
-
9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Idul Fitri 1448 Hijriah
-
25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
-
18 Mei (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah
-
19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
-
24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
(Sumber: Antara)
Penandatanganan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2027 yang disaksikan oleh Menko PMK Pratikno (paling kiri) di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026 (Antara)