Influencer Malaysia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Sep 2026, 15:27
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Zaki Islami
Editor
Bagikan
Gedung Promoter Polda Metro Jaya. Gedung Promoter Polda Metro Jaya. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang influencer asal Malaysia berinisial AK dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian yang disebut masih mencapai Rp5,7 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi menerima laporan pada Senin, 14 September 2026, dan kini tengah melakukan penelaahan terhadap perkara tersebut.

"Benar, laporan sudah kami terima pada Senin, 14 September 2026. Saat ini, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh tim penyidik," kata Budi.

Setelah laporan diterima, kepolisian akan meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi bukti awal yang telah disampaikan sebelum penyidik menentukan proses hukum berikutnya.

Baca Juga: Polisi Sita Rp110 Juta dari Influencer dalam Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Group

Dalam laporan itu, AK disangkakan melanggar Pasal 492 UU 1/2023 tentang penipuan dan atau Pasal 486 KUHP mengenai penggelapan biasa serta Pasal 607 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang (money laundering).

Kuasa hukum pihak pelapor, Machi Achmad, mengatakan laporan kepolisian ditempuh setelah upaya penyelesaian sebelumnya tidak membuahkan hasil. Menurut dia, pihak AK dinilai tidak menunjukkan itikad baik meskipun agensi telah mengirimkan tiga kali surat somasi.

Laporan tersebut menggunakan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Michael Sugijanto, menjelaskan perkara tersebut bermula pada Februari 2026. Saat itu, perusahaan agensi dan AK membuat kesepakatan kerja sama investasi.

Baca JugaBos Hanania Travel Akui Dana Jemaah Umrah Dipakai Bayar Influencer untuk Promosi

Agensi tersebut diketahui sebelumnya membantu pengembangan karier AK di Indonesia. Selain itu, perusahaan juga sempat menanggung sejumlah kewajiban keuangan yang dimiliki influencer tersebut kepada pihak ketiga.

"AK berjanji untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live dengan datang ke event. Nilai awal kewajibannya sebenarnya mencapai puluhan miliar rupiah, tetapi menyusut hingga tersisa Rp5,7 miliar karena pemotongan langsung dari sisa pendapatan pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya," terang Michael.

Hubungan komunikasi antara pihak agensi dan AK disebut mulai mengalami masalah sejak pertengahan 2026. Michael menyebut komunikasi terakhir berlangsung pada Juli 2026 ketika AK datang ke sebuah acara yang digelar agensi setelah mendapat tawaran pengurangan nilai kewajiban di bawah tarif normal.

Setelah menghadiri acara tersebut, AK disebut tidak lagi dapat dihubungi. Upaya komunikasi melalui sambungan telepon maupun pesan dari pimpinan agensi tidak mendapatkan respons. Tiga surat somasi yang telah dikirimkan kepada AK juga disebut tidak memperoleh jawaban.

Pada awalnya, pihak agensi berencana menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur perdata. Namun, evaluasi terhadap dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya serta tidak adanya respons dari pihak terlapor membuat agensi kemudian menduga terdapat unsur penipuan dan penggelapan sejak awal kesepakatan dibuat.

AK yang menurut pihak pelapor disinyalir berada di luar negeri kini sepenuhnya menjadi bagian dari proses penanganan kepolisian. Pihak pelapor juga menyerahkan kepada aparat berwenang untuk menindaklanjuti dugaan perkara tersebut sekaligus mencari keberadaan terlapor.

Dalam dugaan tindak pidana pencucian uang, terlapor disebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sementara itu, dugaan penggelapan dapat dikenai ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

(Sumber: Antara)

x|close