Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah perusahaan dibekukan izinnya terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sejauh ini 26 korporasi izinnya dibekukan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
"Di Gakkum (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan) kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan korporasi yang sudah kami bekukan izin usahanya," ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Perusahaan-perusahaan itu, kata dia, juga diminta memulihkan lingkungan. Apabila ada indikasi pidana, akan diserahkan ke pihak kepolisian.
"Pertama, pembekuan izin usaha; kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Mereka harus melakukan pemulihan lingkungan dengan paksaan hukum. Dan ketiga, apabila ada indikasi pidana terhadap korporasi tersebut, maka akan kita lanjutkan ke tindak pidana," jelas Raja Juli.
Lebih lanjut, Raja Juli mengungkapkan ada 46 kasus yang kini ditangani Kemenhut terkait karhutla. Sejumlah kasus sudah ada yang dinyatakan lengkap atau P21.
"Jadi secara singkat untuk penegakan hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses: 15 korporasi dan 31 perorangan. Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan," tandasnya.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (NTVNews.id)