Kemenhaj Bekukan 3 Travel Umrah, 3.000 PPIU Akan Diverifikasi Ulang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Sep 2026, 16:04
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis & Editor
Bagikan
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026 Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia terus melakukan penertiban terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sejauh ini, tiga travel umrah telah dikenai sanksi pembekuan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pembekuan tersebut merupakan bagian dari proses penertiban yang masih terus dilakukan Kemenhaj.

“Ini kan sudah ada yang sanksi, kita bekukan tiga travel umrah dan kemungkinan akan lebih banyak lagi nanti setelah melakukan verifikasi,” ujar Dahnil, Kamis 17 September 2026.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Haji dan Umrah RI (@kemenhaj.ri)

Dahnil mengatakan Kemenhaj berkomitmen membenahi penyelenggaraan haji dan umrah agar berjalan sesuai ketentuan. Komitmen tersebut semakin diperkuat setelah Kemenhaj genap satu tahun berdiri pada 8 September 2026.

Baca Juga: Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti, Antrean Haji Khusus Wajib Sesuai Nomor Porsi

“Kami berusaha memastikan penyelenggaraan hajinya bersih dan keberkahan itu selalu meliputi dalam semua kegiatan perbisnisan, misalnya di industri haji. Oleh sebab itu, kami meneguhkan komitmen untuk membongkar semua praktik-praktik mafia haji dan umrah,” sambungnya.

Sebagai bagian dari pembenahan, Kemenhaj akan melakukan verifikasi ulang terhadap sekitar 3.000 travel umrah. Verifikasi dilakukan untuk memastikan penyelenggara yang beroperasi memenuhi ketentuan dan layak digunakan masyarakat.

Dahnil menegaskan proses verifikasi tidak hanya mengandalkan pengawasan dari internal pemerintah. Masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan informasi terkait dugaan persoalan dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

Pengaduan dapat disampaikan melalui hotline Kemenhaj maupun Kantor Wilayah serta Kantor Kementerian Haji dan Umrah di tingkat kabupaten/kota.

Informasi dari masyarakat tersebut akan menjadi salah satu masukan dalam proses verifikasi dan penertiban PPIU yang saat ini masih berlangsung.

Kemenhaj memastikan pengawasan terhadap travel umrah akan terus diperkuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai aturan.

x|close