Pramono: LPDP Jakarta untuk Mahasiswa Tak Mampu dan Berprestasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Sep 2026, 16:58
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Zaki Islami
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (Ntvnews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id

, JakartaGubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan program LPDP Jakarta tidak akan menjadi ruang untuk praktik titip-menitip penerima beasiswa.

Ia menegaskan, LPDP Jakarta akan diprioritaskan bagi warga Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu, tetapi memiliki kemampuan akademik dan prestasi yang baik.

Katanya, proses seleksi akan dilakukan secara terukur dengan menggandeng LPDP Pusat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penerima beasiswa benar-benar dipilih berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

"Supaya tidak menjadi tempat untuk orang berebut menitipkan LPDP Jakarta, maka kami bekerja sama dengan LPDP Pusat untuk proses penentuannya. Walaupun orang yang diberangkatkan kami akan lebih mengutamakan masyarakat Jakarta dari keluarga yang tidak mampu tetapi mempunyai kemampuan akademik yang baik," kata Pramono di Jakarta Pusat, Kamis, 17 September 2026.

Program LPDP Jakarta merupakan bagian dari kebijakan Pemprov DKI untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi warga Jakarta berprestasi. Program tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

Melalui kebijakan ini, warga Jakarta yang memenuhi persyaratan berkesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S2) dan doktor (S3) di perguruan tinggi terbaik dunia.

Baca Juga: Pergub Sudah Diteken, Pemprov DKI Buka Beasiswa S-2 dan S-3 ke Kampus Terbaik Dunia

Ilustrasi wisuda <b>(Freepik)</b> Ilustrasi wisuda (Freepik)

LPDP Jakarta ditargetkan mulai diterapkan pada masa studi 2027, dengan pendaftaran yang direncanakan dibuka pada September 2027. Untuk menjalankan program tersebut, Pemprov DKI menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar.

Mekanisme seleksi nantinya dilakukan bersama LPDP Pusat. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki peran dalam menentukan penerima, bidang studi, hingga destinasi pendidikan yang dinilai sesuai dengan kebutuhan sumber daya manusia Jakarta.

Selain membahas LPDP Jakarta, Pramono turut menjelaskan perubahan mekanisme Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Menurut dia, KJMU kini dibagi menjadi dua tahap menyusul perubahan klasifikasi desil yang digunakan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Karena ada perubahan Badan Pusat Statistik tentang desil, supaya mahasiswa yang sudah menerima KJMU tetap mendapatkan jaminan, maka baru kali ini dalam Pergub diatur dua tahap. Yang tidak bermasalah semuanya langsung tetap diperpanjang diberikan KJMU," terangnya.

Pada tahap pertama, mahasiswa penerima KJMU yang tidak mengalami persoalan dalam proses verifikasi akan langsung mendapatkan perpanjangan bantuan. Sementara itu, tahap kedua ditujukan bagi mahasiswa yang mengalami perubahan desil dan perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pramono mencontohkan sejumlah kondisi yang membuat penerima harus diverifikasi kembali, antara lain memiliki mobil, merupakan anak aparatur sipil negara (ASN), atau memiliki rumah dengan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih dari Rp2 miliar.

x|close