RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dinilai Perlu Jaga Pekerja dan Buka Lapangan Pekerjaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2026, 21:16
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyoroti dampak penutupan pemerintahan atau government shutdown AS yang menghambat proses negosiasi tarif Indonesia dan AS, Jakarta, Rabu (8/10/2025) Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyoroti dampak penutupan pemerintahan atau government shutdown AS yang menghambat proses negosiasi tarif Indonesia dan AS, Jakarta, Rabu (8/10/2025) (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai perlu dirancang tidak hanya untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja, tetapi juga membuka lebih banyak kesempatan kerja. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan pekerja, pencari kerja, dunia usaha, hingga pemerintah secara seimbang.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai pembahasan RUU tersebut dapat menjadi kesempatan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan. Menurutnya, setiap kebijakan yang disusun perlu memperhitungkan dampaknya terhadap ketersediaan lapangan kerja, produktivitas, investasi, daya saing, serta keberlangsungan perusahaan.

Shinta mengatakan cakupan pelindungan dalam RUU tersebut sebaiknya tidak berhenti pada pekerja yang sudah memiliki hubungan kerja. Regulasi juga perlu memberikan perhatian terhadap masyarakat yang masih mencari pekerjaan serta pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

"RUU juga harus menjadi instrumen untuk menjaga pekerjaan yang ada, memperluas kesempatan kerja bagi pencari kerja, mempercepat kembalinya pekerja terdampak PHK ke dunia kerja, serta mendorong terciptanya pekerjaan formal, produktif, dan berkelanjutan," ujar Shinta dalam keterangannya, Kamis, 24 September 2026.

Baca Juga: DPR Bakal Mediasi Buruh dan Pengusaha Terkait RUU Ketenagakerjaan

Atas pertimbangan tersebut, Apindo mengusulkan perubahan nomenklatur RUU menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Shinta menyebut perubahan nama tersebut memiliki konsekuensi terhadap arah regulasi yang akan dibentuk.

"Usulan ini bukan sekadar perubahan istilah. Nama suatu UU menentukan arah kebijakan, cakupan tanggung jawab, dan ukuran keberhasilannya," jelas Shinta.

Dari sisi hukum, Dosen bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Fitriana menyoroti perlunya pengaturan sanksi yang proporsional dalam regulasi ketenagakerjaan. Ia mengingatkan adanya kemungkinan kriminalisasi terhadap pengusaha apabila jenis pelanggaran tidak dibedakan secara jelas dalam aturan.

Menurut Fitriana, pelanggaran yang menyangkut hak dasar dan memiliki dampak serius perlu dibedakan dari pelanggaran administratif. Dengan demikian, mekanisme sanksi dapat disesuaikan dengan karakter masing-masing pelanggaran.

Baca Juga: KSP Sebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tinggal Menunggu Pengesahan

“Perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan serius, dengan pelanggaran administratif yang lebih tepat dikenai sanksi administratif,” tegas Fitriana.

Urgensi pengaturan tersebut turut terlihat dari kondisi pasar kerja nasional. Berdasarkan data Februari 2026, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai sekitar 7,24 juta orang dengan Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 4,68%.

Pada periode yang sama, jumlah penduduk bekerja tercatat 147,67 juta orang. Dari angka tersebut, sebanyak 87,74 juta orang atau hampir 60% masih bekerja di sektor informal.

Persoalan lain datang dari pekerja yang kehilangan pekerjaan. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 43.805 pekerja mengalami PHK selama Januari hingga Juli 2026.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan perlu memperhatikan dua sisi sekaligus. Di satu sisi, pekerja yang telah berada dalam hubungan kerja membutuhkan kepastian perlindungan. Di sisi lain, jutaan pencari kerja dan pekerja informal membutuhkan akses menuju pekerjaan formal yang produktif dan berkelanjutan.

Karena itu, keberhasilan regulasi ketenagakerjaan tidak hanya dapat dilihat dari kemampuan memberikan perlindungan kepada pekerja yang sudah bekerja. Perlu pula dilihat sejauh mana kebijakan tersebut dapat mendukung terciptanya lapangan kerja baru dan memperluas kesempatan masyarakat untuk masuk ke pasar kerja formal.

x|close