Cek Fakta: Kemendikbud Larang Guru Punya Barang Mewah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2026, 14:20
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip - Proses belajar mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Arsip - Proses belajar mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Beredar sebuah unggahan di Threads yang mengklaim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) akan melarang guru membeli barang bermerek atau mewah.

Unggahan tersebut berupa infografis yang mencatut nama Kemendikbud. Di dalamnya terdapat ilustrasi seorang guru membawa sejumlah barang, sedangkan di bagian lain terlihat etalase yang berisi berbagai barang bermerek, seperti perhiasan, jam tangan, dan sepatu.

Pada bagian atas infografis tercantum tulisan “Kemendikbud akan larang guru membeli barang branded mewah” yang kemudian disertai keterangan “Karena dinilai tak pantas”.

Selain itu, infografis tersebut menyampaikan pesan bahwa guru seharusnya menjadi teladan dalam hal kesederhanaan dan integritas.

Lantas, apakah benar Kemendikbud akan melarang guru membeli atau mempunyai barang mewah?

Unggahan yang menarasikan Kemendikbud akan larang guru punya barang mewah. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. <b>(Antara)</b> Unggahan yang menarasikan Kemendikbud akan larang guru punya barang mewah. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Antara)

Penjelasan:

Hasil penelusuran menunjukkan tidak ada aturan ataupun pernyataan resmi dari Kemendikbud maupun KPK yang menyebutkan adanya larangan bagi guru untuk membeli atau memiliki barang bermerek dan barang mewah.

Sebelumnya, KPK membahas persoalan pemberian bingkisan atau hadiah kepada guru melalui program YouTube “[TERIMAKASIH ATAU MELANGGAR?]”. Pembahasan tersebut berkaitan dengan pemberian dari murid maupun orang tua murid, khususnya pada momen kenaikan kelas, kelulusan, pembagian rapor, serta Hari Guru.

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI Lela Luana menjelaskan bahwa pemberian kepada guru perlu menjadi perhatian karena dapat berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama apabila pemberian berasal dari siswa atau orang tua siswa.

Menurut Lela, pemberian yang berpotensi memengaruhi objektivitas seorang guru, termasuk dalam memberikan penilaian ataupun memperlakukan siswa, sebaiknya dihindari.

KPK juga mendorong agar budaya antikorupsi diterapkan sejak lingkungan sekolah. Hal tersebut dapat dilakukan melalui keteladanan guru, penerapan aturan yang jelas, serta penciptaan lingkungan pendidikan yang menjunjung integritas.

Dalam materi yang disampaikan, KPK menerangkan bahwa apresiasi kepada guru tetap diperbolehkan selama pemberian tersebut tidak menimbulkan konflik kepentingan. Beberapa bentuknya antara lain pemberian kepada sekolah yang dilakukan secara transparan dan tidak mengikat, jamuan yang diberikan secara umum, karangan bunga, maupun hasil karya siswa.

Sementara itu, ketentuan mengenai penerimaan hadiah bagi PNS juga diatur dalam Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan tersebut melarang PNS menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Dengan demikian, klaim yang menyebut Kemendikbud akan melarang guru membeli ataupun memiliki barang mewah tidak memiliki dasar yang sesuai dengan fakta.

Klaim: Kemendikbud akan larang guru punya barang mewah

Rating: Hoaks

(Sumber: Antara)

x|close