Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik (parpol) peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah kendati tak memiliki kursi DPRD. Akibat dari putusan ini, PDIP yang 'ditinggal sendirian' oleh banyak parpol di Pilgub Jakarta, akhirnya bisa mengajukan calonnya sendiri.
Menanggapi hal itu, pengamat politik Selamat Ginting menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, mengubah peta politik dalam Pilkada 2024.
"Beberapa partai bisa mengusung sendirian, koalisi-koalisi bisa saja bubar," ujar Selamat, Rabu (21/8/2024).
Melalui keputusan MK tersebut, kata dia, dinamika politik dalam pilkada tahun ini akan berubah drastis.
Sebab, beberapa partai seperti PDIP bisa mengusung calon dalam Pilkada 2024 tanpa harus menggandeng partai lain karena ambang batas pencalonannya sudah berubah.
Begitu pula, dengan partai lainnya yang bisa berpikir ulang untuk mengajukan kadernya sendiri. Bahkan, ada pula kemungkinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bubar.
Lebih lanjut, kata Selamat, PDIP bisa saja mendukung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta setelah ini. Sebab elektabilitas Anies yang sangat tinggi dan tidak tertandingi hingga saat ini. PDIP, kata dia kemungkinan menduetkan Anies dengan para kadernya, seperti Prasetyo Edi Marsudi, Rano Karno, hingga Hendar Prihadi.