Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi (Awiek), menyatakan bahwa pembahasan hasil Rancangan Undang-Undang (UU) Pilkada akan tetap sejalan dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pencalonan. Awiek menegaskan bahwa pihaknya akan mengakomodasi putusan tersebut.
"Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodasi partai nonparlemen untuk bisa mengusung. Nah, hal itu tentunya akan diakomodir dalam pembahasan nanti, itu tidak boleh kita melenceng dari itu," kata Awiek kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024.
Awiek juga menekankan peran DPR sebagai pemegang otoritas dalam pembentukan undang-undang dan menyatakan tidak ingin adanya pertentangan antara keputusan MK dengan DPR.
Baca Juga: Soal Revisi UU Pilkada di DPR, Ruang Baleg Dikawal Ketat Brimob
"Yang penting kami mengingatkan bahwa sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU, itu clear. Ya, terserah DPR," ujar Awiek.
"Tapi kemudian supaya tidak ada, tidak dibentrokkan hukum istilahnya ataupun terjadi nanti kegaduhan politik hukum, maka kemudian ada terobosan hukum yang dilakukan," sambungnya.
Keputusan MK Terkait Pilkada