Baleg DPR Sebut RUU Pilkada Tak Melenceng dari Putusan MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 13:06
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR RI Gedung DPR RI (Istimewa)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik yang ikut pemilu tetap dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Baca Juga: DPR Ogah Pakai Putusan MK, Kaesang Tetap Bisa Maju Pilkada!

Putusan terkait perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini diumumkan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dianggap inkonstitusional.

MK menjelaskan bahwa inti dari pasal tersebut serupa dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004, yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. MK juga menyatakan bahwa pembuat undang-undang justru kembali memasukkan norma yang telah dinyatakan inkonstitusional ke dalam pasal UU Pilkada.

Sebagai konsekuensi dari inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, MK menyebut bahwa hal ini juga berdampak pada pasal lainnya, yaitu Pasal 40 ayat (1), yang kemudian diubah oleh MK.

Halaman
x|close