Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI telah menyetujui perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai, yang hanya berlaku untuk partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Ketentuan ini diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada, dan Panja telah menyetujui usulan tersebut.
"Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan," kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca Juga: Baleg DPR Sebut Revisi UU Pilkada Tak Melenceng dari Putusan MK
Ketentuan baru ini mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menetapkan bahwa syarat bagi partai politik dan gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon adalah memperoleh suara sah antara 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi tersebut.
Sementara itu, partai-partai yang sudah memiliki kursi di DPRD tetap harus mengikuti aturan lama, yaitu dapat mendaftarkan calon jika memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari total suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Rapat Panja RUU Pilkada DPR telah selesai dan pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh tim perumusan dan tim sinkronisasi. DPR juga akan mengadakan rapat pengambilan keputusan malam ini.
Baca Juga: DPR Ogah Pakai Putusan MK, Kaesang Tetap Bisa Maju Pilkada!