Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri meningkatkan penanganan di kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan investasi tambang yang dilaporkan oleh warga negara Malaysia ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menuturkan, keputusan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan adanya peristiwa diduga merupakan tindak pidana.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Katanya, perkara tersebut ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.
Dalam proses penyelidikan, penyidik sudah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
"Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh," jelasnya.
Polri menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan adalah bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara profesional dan berdasarkan fakta hukum.
Selain itu, penyidik juga akan terus mendalami perkara tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyidikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (Humas Polri)