Kapolri Ungkap Hampir 30 Ribu Hektare Lahan Terbakar dalam Kasus Karhutla Korporasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Okt 2026, 13:19
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan awak media di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/10/2026 Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan awak media di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/10/2026 (Antara)


Ntvnews.id
, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melaporkan perkembangan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Sebanyak 243 orang dan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” kata Suyudi.

Untuk perkara yang melibatkan perusahaan, Polri mencatat 100 laporan polisi dengan total luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Penanganan kasus ini melibatkan 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Berdasarkan data per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13, henti lidik enam, proses penyidikan 94 kasus,” ujarnya.

Suyudi turut memaparkan perkembangan rekomendasi pencabutan izin terhadap perusahaan yang terseret kasus karhutla. Dari 23 laporan polisi yang direkomendasikan untuk pencabutan izin, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 12 lainnya belum berstatus tersangka.

“Dari 11 korporasi ini, delapan korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak, dua korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, satu korporasi di Kalimantan Selatan,” ucap Kapolri.

x|close