KPK Panggil Kepala BPKPAD Klaten Terkait Kasus Bupati Nonaktif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2026, 10:46
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten berinisial FI. Ia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi FI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, 3 November 2026.

Baca Juga: Kasus Klaten: KPK Sita Dokumen Hapus Audit & Uang di BPK Jateng

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap pejabat tinggi keuangan daerah Klaten tersebut tidak dilakukan di Jakarta, melainkan diagendakan berlangsung di Gedung Keuangan Negara Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasus yang menyeret Bupati nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo ini bermula dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan tim penyidik KPK pada 15 Oktober 2026.

Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan Hamenang bersama Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta 21 orang lainnya dari berbagai unsur.

Setelah itu pada 16 Oktober 2026, lembaga antirasuah secara resmi mengumumkan status tersangka terhadap tiga orang utama. Ketiganya adalah Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

Kasus dugaan korupsi ini lingkupnya mencakup tata kelola di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK memetakan adanya lima klaster utama dugaan tindak pidana korupsi yang tengah didalami oleh penyidik. Klaster-klaster tersebut meliputi:

• Dugaan suap untuk pengondisian temuan audit BPK.

• Praktik lancung dalam pengadaan barang dan jasa.

• Penyelewengan perizinan tambang galian C.

• Pungutan atau setoran wajib dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

• Setoran ilegal yang berkaitan dengan dana upah pungut.

Penyidik KPK sendiri telah mulai memanggil dan memeriksa sejumlah saksi penting untuk menguatkan alat bukti sejak 27 Oktober 2026 lalu, sebelum akhirnya memanggil Kepala BPKPAD Klaten berinisial FI pada awal November ini.