PDIP Apresiasi Ketegasan Polri Bongkar Dugaan Penyadapan Ilegal dan Akses Sistem Nasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2026, 10:30
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/1/2025). (ANTARA/HO-PDIP)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP), Hasto Kristiyanto, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Jenderal Suyudi.

Apresiasi ini diberikan atas ketegasan aparat penegak hukum dalam membongkar dan menindak kejahatan luar biasa berupa penyadapan ilegal, penghapusan dokumen elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik nasional.

"Pada kesempatan ini, PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih, apresiasi, dan dukungan terhadap Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Suyudi, yang telah dengan tegas menegakkan hukum atas kejahatan yang luar biasa berupa penyadapan ilegal, penghapusan dokumen elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik kita," ujar Hasto, di Instagram, 4 November 2026.

Baca Juga: Bukan Hanya Prabowo, Parpol hingga Media Ikut Disadap Listyo Sigit Cs

Menurut Hasto, tindakan kejahatan siber yang berhasil diungkap oleh jajaran Polri tersebut bukan sekadar bentuk penyalahgunaan kewenangan biasa. Lebih dari itu, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat serius, serta ancaman nyata terhadap tatanan demokrasi dan sistem hukum nasional.

"Ini tidak hanya penyalahgunaan kewenangan, tetapi ini adalah pelanggaran HAM yang sangat serius terhadap demokrasi dan juga terhadap sistem hukum nasional," tegasnya.

Situasi dinilai semakin gawat mengingat sasaran dari aksi penyadapan ilegal tersebut turut menyasar figur tertinggi di eksekutif negara. Hasto menilai tindakan semacam itu merupakan ancaman langsung terhadap kedaulatan negara dan stabilitas pemerintahan yang sah, sehingga tidak ada ruang toleransi bagi pihak manapun yang terlibat.

"Terlebih penyadapan ilegal tersebut juga ditujukan kepada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, maka ini merupakan suatu tindakan nyata yang tidak boleh ditolerir apapun alasan yang ada dan harus diusut secara tuntas siapa aktor-aktor yang terlibat di dalamnya," pungkas Hasto.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengonfirmasi penetapan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus ini. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebutkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Berdasarkan penelusuran identitas, ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).