A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 265

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 265
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 164
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Nusron Wahid Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Suap Buka Blokir HGB - Ntvnews.id

Nusron Wahid Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Suap Buka Blokir HGB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2026, 11:25
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 4 November 2026. Kedatangan Nusron ini dilakukan secara inisiatif meski tidak masuk dalam agenda penjadwalan pemeriksaan hari ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Nusron di lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, Nusron hadir untuk memenuhi panggilan yang sebelumnya sempat tertunda.

"Benar, hari ini saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," ujar Budi Prasetyo kepada awak media, 4 November 2026.

Baca Juga: KPK Tanggapi Kabar Nusron Wahid ke Jepang, Minta untuk Prioritaskan Pemeriksaan

Budi menambahkan, setibanya di gedung KPK, Nusron langsung menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

 "Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," terangnya.

Sebelumnya, Nusron telah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, dalam dua panggilan terdahulu, yang bersangkutan berhalangan hadir.

Kasus yang menjerat sejumlah pihak ini berpusat pada dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Tidak hanya berhenti pada kasus tersebut, KPK saat ini juga tengah mendalami dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas Budi.

Dalam penyidikan kasus rasuah ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dari unsur penyelenggara negara, petinggi korporasi, hingga pihak swasta. Berikut adalah daftar lengkap delapan tersangka:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN:

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk;

4. Arif Sugiyanto (ARF);

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

7. Erwin (ERW);

8. Muhammad Fakhry (MF).

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.