Ntvnews.id, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tampak tersenyum ketika sejumlah jurnalis menanyakan perkembangan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Jokowi memilih tidak memberikan jawaban saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Momen tersebut terjadi ketika Jokowi berjalan dari halaman gedung pengadilan menuju ruang sidang. Di tengah kerumunan wartawan yang berusaha meminta keterangannya, Jokowi hanya melemparkan senyum tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Meski pertanyaan tersebut terus dilontarkan, Jokowi tetap melangkah menuju ruang sidang. Perjalanannya dikawal Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan aparat kepolisian yang membantu membuka jalan di tengah kerumunan awak media.
Kedatangan Jokowi ke PN Jakarta Timur kali ini berkaitan dengan sidang kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sebagai terdakwa. Jokowi dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut dan disebut siap memperlihatkan ijazah aslinya yang selama ini menjadi polemik.
Jokowi tiba sekitar pukul 08.30 WIB dengan didampingi kedua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep. Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden tidak terlihat mendampingi ayahnya.
Baca Juga: Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Turun di Bawah Rp18.100
Situasi di sekitar PN Jakarta Timur juga tampak ramai. Ratusan pendukung Jokowi berkumpul untuk memberikan dukungan dengan membawa spanduk dan poster. Di sisi lain, ratusan personel kepolisian disiagakan di pintu masuk gedung pengadilan, termasuk sejumlah kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.
Pengamanan tersebut turut berdampak pada arus lalu lintas. Jalan Dr Soemarno yang melintasi kawasan Eramas 2000, Jakarta Timur, ditutup sementara selama kegiatan berlangsung. Sidang sendiri dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Adapun kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto belakangan dikaitkan dengan pihak yang disebut sebagai "geng Solo" atau lingkaran keluarga Jokowi.
Dalam perkara tersebut, terdapat tiga nama yang disebut sebagai tersangka, yakni LSP (Listyo Sigit Prabowo), mantan Kapolri yang sebelumnya menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP); ASN (Ahrie Sonta Nasution), Irjen Pol/Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri; serta EH (Eko Hadi Santoso), Irjen Pol/Widyaiswara Kepolisian Utama TK 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Jokowi tiba di PN Jaktim (Ntvnews.id/Adiansyah)