Rieke Diah Pitaloka Sebut Putusan MK Adalah Hasil Perjuangan Rakyat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Agu 2024, 11:59
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Rieke Diah Pitaloka Rieke Diah Pitaloka (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, berpendapat bahwa penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru mengenai syarat pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hasil perjuangan rakyat.

Oleh karena itu, Rieke mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman, budayawan, para pekerja, petani, nelayan, pedagang, dan buruh, yang telah berjuang untuk memastikan tegaknya demokrasi.

"Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Kemekumham dan KPU," kata Rieke dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Gara-gara Didemo Masyarakat, DPR Percepat Pengesahan PKPU Pilkada

Menurutnya, saat ini telah diterbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Menurut dia, PKPU terbaru itu memuat Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang syarat partai atau gabungan partai yang dapat mengusung calon pada Pilkada 2024, serta Putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait syarat batas usia calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati 25 tahun pada saat pencalonan.

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama KPU RI dan Pemerintah telah menyetujui PKPU terbaru terkait syarat pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Beredar Surat Undangan KPU Rapat dengan DPR Bahas Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah

Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah yang berlangsung pada hari Minggu. Rapat tersebut memiliki agenda tunggal, yaitu pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Saya mohon maaf atas segala kekurangan sebagai wakil rakyat. Mohon maaf lahir batin," kata dia.

"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).???

Halaman
x|close