KPU RI sebelumnya menyatakan rencananya untuk berdiskusi dengan DPR dan pemerintah mengenai penjadwalan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Usulan yang disampaikan adalah agar pilkada ulang dilaksanakan pada tahun 2025, bukan pada tahun 2029.
"Jadi nanti mengenai pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 itu akan dikonsultasikan dahulu kepada pembentuk UU, DPR, dan pemerintah," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan.
Berikut isi pasal 54D ayat 3 UU Pilkada:
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.