Ntvnews.id, Jakarta - Polisi berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras ke Brimob yang membubarkan tawuran di Bassura, Jakarta Timur. Pelaku ialah SAA alias U (21), yang merupakan seorang mahasiswa. SAA ditangkap petugas di rumah pacarnya pada Sabtu (31/8/2024) pagi.
Polisi mengungkap motif SAA menyiram air keras ke petugas kepolisian.
"Akhirnya terjadi peristiwa penyerangan dan upaya SAA untuk melukai anggota kami yang motifnya adalah agar petugas mengalami luka sehingga tidak dapat melakukan tindakan kepolisian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, Senin (2/9/2024).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.
"Saat ini sudah dilakukan upaya penahanan dan telah diterapkan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama di Muka Umum kepada Orang. Dan ancamannya di atas 5 tahun," kata Ade Ary.
"Kemudian dilapis juga dengan Pasal 351 penganiayaan berat, ancamannya 5 tahun. Dan juga dilapis dengan Pasal 212 KUHP tentang Tindak Pidana Melawan Petugas, ancamannya 5 tahun. Dan juga Pasal 214 KUHP tentang Melakukan Kekerasan Secara Bersama-sama kepada Petugas, ancamannya 7 tahun," imbuhnya.
Ade Ary menyayangkan perilaku SAA. Sebab, kata dia, kehadiran petugas di lokasi kejadian ialah untuk membubarkan tawuran yang berpotensi membahayakan keselamatan pelaku tawuran maupun masyarakat sekitar.