Dalam amar putusannya yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, PTUN Jakarta membatalkan penetapan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 yang sebelumnya menunda pelaksanaan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufron, sesuai dengan surat undangan pemeriksaan klarifikasi nomor R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.