DPR Sepakati Jabatan Ketua Wantimpres Digilir

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2024, 16:32
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah mengusulkan agar posisi "Ketua" Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dilakukan secara bergilir. Panitia Kerja (Panja) RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres telah menyetujui usulan tersebut.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Panja RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres yang berlangsung pada Selasa, 10 September 2024.

Awalnya, Panja membahas DIM 23 ayat 2, yang menyebutkan bahwa Ketua, sebagaimana dijelaskan pada ayat (1), ditetapkan oleh presiden. Pemerintah kemudian mengusulkan agar jabatan ketua Wantimpres dapat bergilir.

Baca Juga: DPR Setujui Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU yang Baru

"Usulan Pemerintah: ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden,"terang bunyi usulan Pemerintah dalam DIM 23 yang dibacakan dalam Rapat Panja, Selasa, 10 September 2024.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa usulan itu pada dasarnya mengikuti sistem kepresidenan. Ia menyatakan bahwa regulasi ini merupakan kebutuhan dari presiden.

"Prinsipnya ini ini kan dalam rangka sistem presidensil dan ini menjadi kebutuhan presiden dan penetapan keanggotaan kemarin kalau nggak salah dari draft DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan ada wakil ketua dan berikut berikutnya termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada Presiden," ucap Supratman.

Halaman
x|close