Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Enam terpidana kasus Vina yakni Eka Sandi, Suprianto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldi secara bergantian memberi kesaksian tentang kejadian pada 2016 dalam lanjutan Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (11/9/2024).
Kesaksian mereka diperkuat oleh keterangan yang diberikan oleh sejumlah saksi lainnya yang dihadirkan tim kuasa hukum enam terpidana.
Terpidana Hadi mendapat kesempatan pertama untuk memberi kesaksian. Hadi diminta oleh majelis hakim untuk menceritakan peristiwa yang sesungguhnya di 2016 yang berujung dengan ditangkapnya dia dan para terpidana lainnya oleh anggota kepolisian. Sebelumnya seluruh terpidana diminta untuk bersumpah sesuai agama yang mereka anut sebelum memberikan kesaksian.
Usai disumpah, kuasa hukum terpidana Jutek Bongso kemudian bertanya kepada Hadi.
"Saudara Hadi Saputra, apakah saudara sehat pada hari ini?" tanya Jutek. "Sehat," dijawab oleh Hadi. "Siap untuk memberi kesaksian pada hari ini?"tanya Jutek lagi. "Siap," ujar Hadi menjawab.
"Dapatkah saudara menceritakan kembali apa yang saudara lakukan pada tanggal 27 Agustus 2016? Khususnya dari pukul 18.00," lanjut Jutek.
Hadi pun menceritakan secara rinci apa yang dilakukannya pada hari itu.