Ntvnews.id, Jakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus Vina kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (18/9/2024). Agenda sidang PK hari ini adalah mendengarkan kesaksian dari para saksi fakta dan saksi ahli.
Kesaksian dari para saksi fakta dan saksi ahli diharapkan dapat membantu keenam terpidana yang sedang mencari keadilan. Diketahui, mereka telah divonis hukuman penjara seumur hidup sejak 2017 silam. Padahal menurut tim kuasa hukum banyak kejanggalan dari awal penanganan kasus ini. Terutama karena mengabaikan prinsip Miranda Rule.
"Dari awal sudah tidak benar. Karena mengabaikan prinsip Miranda Rule dimana saat diperiksa para terpidana tidak didampingi kuasa hukum. Bahkan mereka mengaku dianiaya dan dipaksa untuk mengakui perbuatan yang mereka tidak lakukan," kata salah satu anggota kuasa hukum, Asido Hutabarat saat diwawancara jurnalis NusantaraTV dalam program LiVE Breaking News Sidang PK 6 terpidana kasus Vina di PN Cirebon, Jawa Barat, Rabu (18/9/2024).
Asido menyatakan prinsip Miranda Rule adalah prinsip hukum yang berlaku universal. Di mana tersangka wajib didampingi kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan.
"Tersangka berhak tidak menyampaikan apapun. Kesalahan dalam penanganan kasus ini basic sekali. Dari awal tidak benar," tandasnya.
"Prinsip Miranda Rule dimulai sejak penyidikan. Bukan di persidangan. Para terpidana sudah menyampaikan tapi diabaikan. Dari saat awal BAP mereka memperjuangkan keadilan," imbuhnya.
Selain itu, ungkap Asido, ada dua kejanggalan besar terkait senjata tajam dan kepemilikannya yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan di 2016 silam.