Ntvnews.id, Jakarta - Eks Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri (2008-2009) Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji menekankan pentingnya pengusutan perkara dengan scientific crime investigation.
Hal itu disampaikan Susno dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus kematian Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky) sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Rabu, 18 September 2024.
"Alat bukti yang tidak bisa dibantah, yang sulit sekali sampai dengan saat ini adalah scientific crime investigation. Lebih berharga daripada 100 saksi, lebih berharga daripada keterangan ahli," ujar Susno, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program Breaking News, Rabu (18/9/2024).
"Karena apa? HP misalnya. Di HP itu bisa memberitahukan posisi saya pada jam berapa, dan saya berada dimana. Kemudian dari HP itu bisa terekam pembicaraan, dari HP itu bisa terekam komunikasi tertulis, jadi sulit membantah itu," tambahnya.
Hal itu, kata dia, sama dengan bukti CCTV yang juga sulit untuk dibantah. "Saya mengatakan, 'wah saya enggak berada di TKP, saya waktu itu berada di Semarang. Tapi CCTV berbicara, ini gambar siapa? Dan CCTV itu menunjukkan waktu, detik ke detik, jadi sangat sulit untuk dibantah," imbuh Susno.
Dia menilai sangat rugi jika dalam pengungkapan perkara tidak menggunakan pendekatan scientific crime investigation.