Kemenkominfo Klarifikasi Dugaan Kebocoran Data NPWP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Sep 2024, 10:21
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prabu Revolusi menyampaikan pemaparan kepada wartawan pada acara Ngopi Bareng Kominfo di Jakarta, Jumat (13/9/2024). Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prabu Revolusi menyampaikan pemaparan kepada wartawan pada acara Ngopi Bareng Kominfo di Jakarta, Jumat (13/9/2024). (Dok.Antara)

Prabu juga menyoroti pentingnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

UU tersebut mengatur sanksi berat bagi pelaku yang membocorkan atau menyalahgunakan data pribadi, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Kemenkominfo terus mengimbau masyarakat untuk menjaga iklim informasi yang kondusif dan aktif menjaga keamanan data dengan mengubah kata sandi secara berkala dan menghindari tautan maupun file mencurigakan agar dapat terhindar dari pencurian data," katanya.

 

Halaman
x|close