Prabu juga menyoroti pentingnya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
UU tersebut mengatur sanksi berat bagi pelaku yang membocorkan atau menyalahgunakan data pribadi, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Kemenkominfo terus mengimbau masyarakat untuk menjaga iklim informasi yang kondusif dan aktif menjaga keamanan data dengan mengubah kata sandi secara berkala dan menghindari tautan maupun file mencurigakan agar dapat terhindar dari pencurian data," katanya.