Ntvnews.id, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas bagi Wajib Pajak di Indonesia yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan.
Memiliki NPWP sangat penting, baik untuk individu maupun perusahaan, karena menjadi syarat untuk melakukan berbagai transaksi, seperti pembukaan rekening bank dan pengajuan kredit.
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk membuat NPWP.
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
2. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Anda dapat mendaftar NPWP secara langsung dengan mengunjungi KPP terdekat.
Baca Juga: