Deddy menegaskan bahwa mereka telah menemukan orang-orang yang bertanggung jawab atas pembuatan dan distribusi video tersebut, tetapi ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut untuk menjaga agar penyelidikan tetap terfokus.
View this post on Instagram
"Video itu sendiri diambil di rumah teman korban pada tanggal 9 September 2024, dan ditujukan untuk diperlihatkan kepada istri pelaku," terang Deddy.
Setelah bukti yang dibutuhkan terkumpul, kepolisian menetapkan DH (57) sebagai tersangka dan sudah ditahan. Deddy mengungkapkan bahwa DH dikenakan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 yang mengatur perlindungan anak.
"Hukuman yang dihadapi oleh tersangka cukup berat, yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, kemudian ditambah sepertiga masa hukuman karena tersangka merupakan seorang tenaga pendidik," jelasnya.
"Kami amankan pakaian saat digunakan korban dalam video serta rekaman video," pungkasnya.