A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

5 Hal Mengejutkan dari Kasus Guru dan Siswi Wikwik di Gorontalo, Dilakukan Berulang Kali - Halaman 2 - Ntvnews.id

5 Hal Mengejutkan dari Kasus Guru dan Siswi Wikwik di Gorontalo, Dilakukan Berulang Kali

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2024, 13:03
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Oknum guru dan siswinya lakukan adegan persetubuhan Oknum guru dan siswinya lakukan adegan persetubuhan (Instagram @info.makasar)

Polres Gorontalo telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti. Deddy juga mengungkapkan bahwa DH dikenakan tuduhan berdasarkan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga 15 tahun.

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," tambahnya.

Guru Dikeluarkan dari Sekolah

Oknum guru dan siswinya lakukan adegan persetubuhan <b>(Instagram @info.makasar)</b> Oknum guru dan siswinya lakukan adegan persetubuhan (Instagram @info.makasar)

Tindakan yang dilakukan DH mengakibatkan dia dinonaktifkan oleh institusi pendidikan tempatnya mengajar. Menurut kepala sekolah RB, DH sudah tidak lagi menjalankan aktivitas mengajar sejak video yang memperlihatkan dirinya menjadi viral.

Mengenai kemungkinan pemindahan atau mutasi DH, dia menyatakan bahwa hal tersebut akan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama sebagai lembaga yang menaungi DH.

Siswi Dikeluarkan dan Dipindahkan

RB menyatakan bahwa setelah video tersebut viral di media sosial, siswi tersebut enggan untuk kembali ke sekolah. "Kemarin saya undang orangtuanya, mereka katakan siswi itu sudah tidak mau lagi sekolah," ujarnya.

Meskipun demikian, siswi itu sebenarnya telah dikeluarkan dari sekolah karena dianggap telah melanggar peraturan yang ada. Namun, RB menyatakan akan membantu mencarikan sekolah baru untuknya. Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi siswi yang menjadi korban.

Kemenag Gorontalo Buka Suara

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) <b>(Kemenag)</b> Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) (Kemenag)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Mahmud Y Bobihu, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk menanggapi peristiwa tersebut.

Halaman
x|close