"Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu," beber Deddy.
"Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui (berhubungan badan)," imbuhnya.
Adapun untuk video yang viral, merupakan hasil rekaman sahabat korban. Tujuannya untuk memberikan bukti kepada istri pelaku mengenai perbuatan bejat DH. Keluarga pelaku sebelumnya tak percaya saat diberitahu bahwa DH menjalin hubungan dengan siswinya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat DH Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," tandas Deddy.