Namun, setibanya di lokasi tujuan, rencana jahatnya pun dimulai. Maria menyerang korban menggunakan tali tas dan menikam sang sopir dengan pisau. Akibatnya, sopir mobil taksi online itu mengalami luka serius.
Lihat postingan ini di Instagram
Meski terluka parah, PJ (korban) berhasil melarikan diri dan berteriak minta tolong. Jeritan korban pun menarik perhatian warga setempat yang segera memberikan bantuan.
Dalam upaya melarikan diri, Maria (pelaku) sempat menabrak mobil milik salah satu warga. Alhasil tak lama kemudian, warga setempat berhasil menangkapnya dan menahan pelaku hingga pihak kepolisian tiba.
Ketika petugas tiba, korban ditemukan dengan pisau masih tertancap di lehernya dan segera dilarikan ke RSUD dr Soetomo untuk mendapatkan perawatan intensif.
Maria mengungkapkan bahwa tindakannya ini dilatarbelakangi oleh niat untuk menjual mobil korban seharga Rp 50 juta.
Dimana uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai liburan dan bekerja di Australia, mengingat ia mengaku tidak memiliki tabungan dan kesulitan mencari pekerjaan sejak 2022.
Saat ini, Maria Livia ditahan di Polsek Gunung Anyar dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.