Situasi ini menjadi perhatian serius, terutama karena masih banyak pengguna internet yang belum sepenuhnya memahami risiko tautan mencurigakan.
Salah satu taktik yang sering digunakan oleh penjahat dunia maya adalah phishing, di mana mereka berusaha mencuri data sensitif seperti kata sandi dan informasi rekening bank.
Erin Bugis (TikTok)
Penting untuk diingat bahwa membagikan tautan video yang mungkin mengandung konten pornografi dapat dianggap melanggar hukum.
Orang yang terlibat dalam penyebaran tersebut dapat dijerat dengan UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1), yang melarang penyebaran dan penyediaan materi pornografi.
Sanksi atas pelanggaran ini adalah hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Selain itu, UU ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (1) juga mengatur bahwa penyebaran, produksi, dan distribusi konten pornografi bisa dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.