A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Dana Pensiun DPR Seumur Hidup Bakal Dibatalkan? - Ntvnews.id

Dana Pensiun DPR Seumur Hidup Bakal Dibatalkan?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Okt 2024, 11:00
Tim Redaksi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Ruang DPR RI Ilustrasi Ruang DPR RI (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bakal mengkaji tunjangan dana pensiun seumur hidup yang saat ini diberikan kepada anggota DPR RI.

"Jadi memang masukan dari masyarakat itu sudah banyak dan memang kami akan kaji, kami anggap itu sebagai aspirasi dari masyarakat yang ditujukan kepada DPR RI," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024 kemarin. 

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).  <b>(ANTARA/Fath Putra Mulya)</b> Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Baca Juga: Ini Alasan Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas

Hal itu disampaikannya merespons sorotan publik beberapa waktu belakangan terkait dana pensiun anggota DPR RI yang diberikan seumur hidup, meski hanya bekerja selama satu periode.

Dia memastikan persoalan terkait dana pensiun anggota DPR RI akan dibahas dalam rapat pada masa persidangan yang akan datang.

"Jadi tidak hanya aspirasi mengenai pembangunan di daerah, tapi juga termasuk aspirasi tentang DPR sendiri, dan kami akan bawa ini dalam rapat masa sidang yang akan datang," kata dia.

Adapun dasar hukum mengenai pemberian uang pensiun pimpinan dan anggota DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Halaman
x|close