Baca Juga: Anggota DPR Tak Dapat Lagi Rumah Dinas, Diganti Dana Tunjangan
Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 kemudian memaparkan tentang besaran gaji pokok, tunjangan, hingga uang pensiun anggota DPR RI, yang mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Besaran dana pensiun sebanyak 60 persen dari gaji pokok yang akan diperoleh itu bisa berbeda-beda tergantung posisi yang diduduki selama menjadi anggota DPR RI, misalnya bila anggota merangkap menjadi pimpinan atau hanya menjadi anggota DPR RI saja. (Sumber: Antara)