Baca Juga: Ketum Parpol Dipolisikan Gegara Diduga Aniaya Perempuan, Siapa?
Keputusan ini diketahui pada Kamis, 3 Oktober 2024, berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 mengenai pengembalian rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 tersebut menginstruksikan anggota DPR, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak, untuk segera meninggalkan rumah dinas mereka masing-masing.
“Dalam Perjaka itu setiap hari itu ada, yang disampaikan anggota tuh ada sekitar 15 sampai 20 keluhan lah. Rata-rata berkaitan dengan kebocoran rumah. Kemudian banyaknya tikus, kemudian juga berkaitan dengan akibat rayap yang itu biasanya di lemari-lemari dan sebagainya cepat rusak di sini," Sekjen DPR Iskandar.