Tunjangan Rumah Tetap Diberikan untuk Anggota DPR Meski Sudah Punya Hunian di Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2024, 16:12
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar (NTVnews.id)

Ilustrasi Ruang DPR RI <b>(ANTARA)</b> Ilustrasi Ruang DPR RI (ANTARA)

Meski tunjangan rumah dinas sudah dipastikan akan diberikan, besaran nominalnya masih belum diputuskan.

Indra mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan survei dan bekerja sama dengan tim appraisal untuk menentukan nilai tunjangan yang realistis.

"Kami tidak ingin mencari nilai yang setinggi-tingginya, apalagi serendah-rendahnya. Tapi yang paling realistis seperti apa, hunian itu bisa menjadi tempat bekerja anggota dewan selama lima tahun ke depan," katanya.

Sebelumnya, DPR mengumumkan bahwa Anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.

Hal itu diketahui sejak Kamis (3/10) melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota.

Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.

Halaman
x|close